EDISI I – TETAP SHOLAT WALAUPUN DALAM KONDISI SAKIT

TETAP MELAKSANAKAN SHALAT PADA WAKTUNYA

MESKIPUN DALAM KONDISI SAKIT

 

Syariat Islam dibangun di atasajaran yang ringandanmudah. Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi hamba yang memiliki udzur/kesulitan dalam melaksanakan ibadah sesua idengn udzur yang ada agar mereka dapat melaksanakan ibadah tanpa mengalami kesulitan. Allah Ta’ala berfirman :

 

{فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ

عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا} [النساء: 103]

Maka apa bila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (Q.S AnNisa’: 103)

Hal ini juga dikuat Firman Allah

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Allah sekali-kali tidak menjadikan kesulitan bagimu dalam beragama “ (Al Hajj:78).

Jugafirman-Nya,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu“ (Al Baqarah:185).

Dalamayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu “ (At Taghabun:16).

Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,

Adapun Tata Cara Shalatbagi orang Sakit

Para ulama sepakat bahwa bagi yang tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan shalat sambil duduk. Jika tidak mampu sambil duduk, boleh shalat sambil berbaring miring dengan wajah menghadap kibat, dan dianjurkan di miring sisi sebelah kanan. Jika tidak mampu shalat sambil berbaring miring, maka boleh shalat sambil berbaring terlentang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam,

 

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ» (رواه البخارى وابوداود والترميذي واحمد)

Dari Imran bin Hushain, ia berkata, aku dulu sakit bawasir, maka aku bertanya pada Nabi SAW tentang (pelaksanaan) Shalat, makaBeliau bersabda:”Shalatlah kamu denganberdiri, bila kamu tdk bisa maka (shalatlah) dengan duduk, bila kamu tidak bisa maka (shalatlah) dengan berbaring “. (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi danIbnu Majah)

Bagi yang tidak mampu untuk rukuk dan sujud, maka boleh dengan membungkukkan badan dengan gerakan sujud lebih rendah dari rukuk. Jika mampu untuk rukuk namun tidak mampu untuk sujud saja maka tetap rukuk dan sujud dengan membungkuk.  Jika dia tidak mampu membungkukkan punggungnya maka berisyarat dengan kepala,

Kapan pun pasien mampu melaksanakan shalat sesuai dengan keterbatasan yang ada padanya baik ketika berdiri, duduk, sujud, maupunmemberiisyarat, maka berpindah keposisi yang memungkinkan baginya dan tetap harus shalat sesuai dengan kondisiter debut.

Jika seseorang tertidur atau lupa sehingga tidak shalat maka wajib baginya untuk segera shalat setelah terbangun dari tidur atau ketika ingat. Tidak boleh baginya untuk meninggalkan shalat sampai masuk waktu shalat yang ditinggalkan kemudian shalat di waktu tersebut. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Dan dirikanlah shalat untuk mengingatku “ (Thaha:14)

Pentingnya Kedudukan Shalat dalam Islam

Seseorang tidak boleh meninggalkan shalat dalam keadaaan apapun. Bahkan seharusnya lebih semangat untuk melakukan shalat ketika kondisi sakit dari pada ketika kondisi sehat. Tidak boleh baginya meninggalakan shalat wajib sampai keluar dari waktunya meskipun kondisi sakit selama akalnya masih sehat. Hendaknya dia tetap menunaikan shalat tepat waktu sesuai dengan kemampuannya.

Kerohanian RSR.

Konsultasi agama : Hamzah Rifqi 081325721101, Sarmadi 081325782726